Daftar Vendor Perekam Transaksi Elektronik Resmi untuk Wajib Pajak di Indonesia
Pendahuluan
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan Wajib Pajak tertentu untuk menggunakan Perekam Transaksi Elektronik (PTE) atau Electronic Tax Register (ETR). Alat ini berfungsi untuk mencatat dan menyimpan data transaksi secara digital guna mendukung transparansi dan kepatuhan pajak. Bagi Anda yang termasuk dalam kategori wajib pasang PTE, berikut daftar vendor resmi beserta website-nya untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Daftar Vendor Perekam Transaksi Elektronik Resmi
Berikut beberapa vendor yang telah terdaftar dan disetujui oleh DJP:
1. PT Astra Graphia Information Technology (AGIT)
Menyediakan solusi PTE dengan produk AGIT ETR yang terintegrasi dengan sistem kasir. Website: https://www.agit.co.id
2. PT Metrodata Electronics, Tbk
Menawarkan Metrodata ETR dengan fitur pencatatan transaksi real-time dan laporan otomatis. Website: https://www.metrodata.co.id
3. PT Berca Hardayaperkasa
Menyediakan Berca ETR yang kompatibel dengan berbagai jenis usaha ritel. Website: https://www.berca.co.id
4. PT Mitra Integrasi Informatika (MII)
Memiliki produk MII ETR dengan dukungan cloud untuk akses data fleksibel. Website: https://www.mii.co.id
5. PT Solusi Sinergi Digital (Sinsin)
Mengembangkan Sinsin ETR berbasis Android untuk kemudahan penggunaan. Website: https://www.sinsin.co.id
Persyaratan dan Cara Memilih Vendor PTE
Pastikan vendor yang dipilih telah:
- Memiliki sertifikasi resmi dari DJP.
- Menawarkan fitur sesuai kebutuhan bisnis (misal: integrasi dengan POS, backup data).
- Menyediakan layanan purna jual dan dukungan teknis.
Kesimpulan
Pemilihan vendor PTE yang tepat akan memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan efisiensi operasional. Selalu verifikasi status vendor melalui website resmi DJP sebelum melakukan pemesanan. Untuk informasi lebih lanjut, konsultasikan dengan konsultan pajak atau pihak DJP setempat.
Leave a Comment